Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Populasi Elang Jawa di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Bertambah

anak elang jawa pertama kali ditemukan Tim PEH Balai Besar TNGGP bersama Raptor Conservation Society di Blok Gegerbentang, Resort PTN Cibodas Wilayah I Cianjur.
Anak Elang Jawa/Antara
Anak Elang Jawa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGPP) Cianjur, Jawa Barat, mencatat bertambahnya populasi hewan langka dilindungi di taman nasional itu, dengan lahirnya seekor anak elang jawa ( Nisaetus bartelsi) atau biasa dikenal dengan burung Garuda.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo saat dihubungi di Cianjur, Senin, mengatakan anak elang jawa pertama kali ditemukan Tim Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar TNGGP bersama Raptor Conservation Society di Blok Gegerbentang, Resort PTN Cibodas Wilayah I Cianjur.

"Usia anak elang atau anak burung Garuda itu sekitar 11 hari, lahir dari pasangan jantan bernama Mandala dan elang betina bernama Wangi. Kemungkinan lahirnya bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2023," katanya.

Pasangan induk elang jawa melahirkan anak yang belum diberi nama itu, terpantau sudah menghuni wilayah Resort PTN Cibodas dan aktif berkembang biak sejak tahun 2010, namun kelahirannya kali ini menjadi momen langka yang hanya bisa terjadi dua tahun sekali.

Pihaknya mencatat sejak tahun 2015 terdapat 37 pasangan elang jawa yang menghuni sejumlah wilayah di taman nasional dalam 16 sarang aktif, 6 sarang di wilayah Cianjur, 5 sarang di wilayah Sukabumi, dan 5 sarang lainnya di wilayah Bogor.

"Elang jawa termasuk ke dalam satwa yang setia pada pasangannya, periode berkembang biaknya hanya dua tahun sekali dan hanya menghasilkan satu telur, sehingga dengan lahirnya anak elang baru koleksi TNGGP menjadi 38 ekor elang jawa atau burung Garuda," katanya.

Saat ini, tambah dia, pihaknya menerjunkan petugas resort dan pengendali ekosistem hutan serta mitra RCS untuk melakukan pengawasan secara rutin terhadap anak Elang Jawa yang baru lahir, untuk memastikan perkembangannya dan mencegah perburuan liar.

Elang Jawa masuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of natuire and Natural Resources-IUCN Redlist dengan kategori terancam punah, sehingga masuk dalam satwa dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, demikian Sapto Aji Prabowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper