Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menggelar diskusi dengar pendapat bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, pihak GAPRINDO dan GAPPRI meminta adanya kebijakan transparan dan partisipatif sesuai peraturan dan perundangan di mana pemangku kepentingan terdampak dilibatkan dalam prosesnya.
Ketua GAPRINDO Benny Wachjudi meminta agar aturan pertembakauan dalam RUU Kesehatan dapat ditinjau ulang agar tidak mendiskriminasi IHT.
“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini,” ujar Benny dalam keterangan resminya, Jumat (9/6/2023).
Benny menambahkan tidak ada justifikasi hukum yang kuat pada RUU untuk mengkategorisasikan hasil tembakau, dalam hal ini rokok, dengan narkotika dan psikotropika.
Lalu, di pasal tembakau tersebut, Kementerian Kesehatan akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi.
Baca Juga
Pasalnya saat ini, pengaturan tentang jumlah isi dan kemasan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Cukai.
Selain itu, keberadaan pasal tembakau di RUU Kesehatan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan melalui metode omnibus. Oleh karena itu, Benny meminta agar pengaturan terkait produk tembakau tidak turut dibahas dalam RUU Kesehatan yang bertujuan untuk melakukan reformasi kesehatan.
“Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik. Kami harap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok IHT,” lanjutnya.
Di lain sisi, Ketua umum GAPPRI Henry Najoan juga meminta agar Panja RUU Kesehatan memperhatikan kondisi IHT.
Apabila disahkan dalam waktu dekat ini, industri tembakau diprediksi akan rentan tertekan. Terlebih saat daya jual terus menurun karena permintaan yang juga mulai mengalami penurunan yang drastis.
“Situasi industri saat ini sedang terpuruk," ujar Henry kepada Bisnis, Kamis (8/6).
GAPPRI juga telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang pasal tembakau di RUU Kesehatan yang akan dinilai dapat mematikan IHT.
Bersama seluruh ekosistem pertembakauan, saat ini GAPPRI dan GAPRINDO tengah menunggu hasil dari diskusi Panja bersama anggota DPR lainnya.
Henry juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembentukan aturan ini agar adil dan transparan.
“Harapan kami tidak ada lagi peraturan-peraturan baru yang akan membuat industri ini semakin sulit,” tutupnya.