Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa PDIP, 8 Parpol Parlemen ke MK: Kami Minta Tetap Sistem Pemilu Terbuka!

Delapan dari sembilan fraksi parpol di DPR meminta MK untuk tetap menerapkan sistem pemilu proposional terbuka pada Pemilu 2024.
Daftar partai politik peserta Pemilu 2024.
Daftar partai politik peserta Pemilu 2024.

Bisnis.com, JAKARTA - Delapan dari sembilan fraksi partai politik (parpol) yang ada di parlemen atau DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menerapkan sistem pemilu proposional terbuka pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu. Belakangan, MK diisukan akan menerima gugatan untuk penerapan sistem pemilu proposional tertutup, bukan terbuka seperti yang berlaku sekarang.

Menanggapi isu tersebut, delapan fraksi parpol pun melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023). Hasilnya mereka sepakat untuk meminta MK agar tak mengubah sistem pemilu.

Delapan fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol perlemen yang tak ikut karena dukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.

"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir dalam konferensi pers delapan fraksi parpol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan setengah jalan. Apalagi, lanjutnya, parpol peserta pemilu sudah menyerah daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik, itu ada 300 ribu. Nah mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," jelasnya.

Kahar khawatir, jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu proposional tertutup maka para bakal calon anggota legislatif itu akan meminta ganti rugi.

"Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper