Sayangnya pada Selasa, Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap BY urung dilakukan.
Hal ini karena terlapor sudah mengundur diri sebagai anggota legislatif dan dari partainya, PKS.
"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Adang mengatakan BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5).
Ia juga menyebutkan bahwa partainya memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY.
"Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi
disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri," jelasnya.
Baca Juga
Adang kemudian menjelaskan mengapa proses pemeriksaan MKD tak jadi dilakukan, di mana hal tersebut sudah sesuai hukum.
"Jadi, secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Sudah memenuhi syarat, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," katanya.