Bisnis.com, SOLO - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS berinisial BY mendapat sorotan netizen setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
BY diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya yang sedang hamil, hingga korban mengalami pendarahan.
Hal ini diungkpan oleh penasihat hukum korban, Srimiguna, pada Senin (22/5/2023) lalu.
Srimiguna mengatakan bahwa M telah melaporkan BY ke Polrestabes Kota Bandung. Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Karena Korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” kata Srimiguna dalam keterangan resminya.
Srimiguna menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi pada korban terjadi beberapa kali sepanjang tahun lalu. Sementara itu, peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.
Baca Juga
Kliennya sering mendapat penghinaan fisik dari sang suami. Bahkan BY membandingkan korban dengan perempuan lain dan memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
Menurutnya, dari salah satu barang bukti diketahui BY mengakui perbuatan tersebut.
"BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” ucap Srimiguna.
Pada Senin (22/5/2023), Srimiguna juga telah melaporkan perbuatan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.