Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penipuan Penjualan Tiket Coldplay

Polda Metro Jaya menangkap 2 orang yang diduga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
War tiket konser Coldplay dimulai Rabu (17/5/2023) melalui BCA pre-sale. Namun, saat dibuka pre-sale para fans kesulitan masuk karena dijejali antrean hingga lebih 500.000 users/Bisnis
War tiket konser Coldplay dimulai Rabu (17/5/2023) melalui BCA pre-sale. Namun, saat dibuka pre-sale para fans kesulitan masuk karena dijejali antrean hingga lebih 500.000 users/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 2 orang yang diduga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dua terduga penjual tiket palsu tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Auliansyah menyebut bahwa kedua orang tersebut adalah laki-laki berinisial ABF dan perempuan berinisial W. Keduanya adalah suami istri.

Dia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya melalui website dengan nama @Fintrove_id yang dibeli dari media sosial Twitter.

Website ini dipilih oleh pelaku karena memiliki para pengikut yang banyak sehingga berpotensi menguntungkan. Melalui website ini keduanya membuka jasa penitipan (jastip) untuk war tiket Coldplay.

Setelahnya, pelaku meminta pemesan tiket diwajibkan untuk mentransfer dana mereka sebesar Rp50 ribu untuk setiap tiket yang digunakan untuk booking slot dari pemesanan tiket.

Kemudian para pelaku membuat grup melalui aplikasi Whatsapp yang dibentuk admin dengan menggunakan nomor 085219410867 dan meminta korban untuk membayar booking slot dalam waktu satu jam.

"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta," ujar Auliansyah.

Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan bahwa rekening yang digunakan pelaku sebagai wadah juga bukan atas nama mereka, melainkan membeli rekening milik orang lain yang diperoleh dari Twitter.

Atas perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Lalu terjerar juga pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tppu dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper