Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 2 orang yang diduga pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dua terduga penjual tiket palsu tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
Auliansyah menyebut bahwa kedua orang tersebut adalah laki-laki berinisial ABF dan perempuan berinisial W. Keduanya adalah suami istri.
Dia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya melalui website dengan nama @Fintrove_id yang dibeli dari media sosial Twitter.
Website ini dipilih oleh pelaku karena memiliki para pengikut yang banyak sehingga berpotensi menguntungkan. Melalui website ini keduanya membuka jasa penitipan (jastip) untuk war tiket Coldplay.
Baca Juga
Setelahnya, pelaku meminta pemesan tiket diwajibkan untuk mentransfer dana mereka sebesar Rp50 ribu untuk setiap tiket yang digunakan untuk booking slot dari pemesanan tiket.
Kemudian para pelaku membuat grup melalui aplikasi Whatsapp yang dibentuk admin dengan menggunakan nomor 085219410867 dan meminta korban untuk membayar booking slot dalam waktu satu jam.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta," ujar Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan bahwa rekening yang digunakan pelaku sebagai wadah juga bukan atas nama mereka, melainkan membeli rekening milik orang lain yang diperoleh dari Twitter.
Atas perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu terjerar juga pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tppu dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.