Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kabareskrim Polri Agus Andrianto.
Mengutip dari Instagram @yayasanlbhindonesia, Senin (22/5/2023), laporan itu dianggap janggal karena Agus yang telah menjabat sebagai petinggi Polri sejak 2008 itu hanya memiliki kekayaan sebesar Rp1,6 miliar hingga akhir tahun 2016.
Menurut YLBHI, jumlah tersebut tidak sesuai dengan gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan oleh Istri dari Komjen Pol Agus Andrianto.
Terlebih, pria berusia 56 tahun itu hanya pernah melaporkan harta kekayaannya sebanyak tiga kali, yakni pada 2008, 2011, serta 2016.
Kurangnya kepatuhan Agus dalam melaporkan harta kekayaannya itu dinilai YLBHI sebagai upaya untuk menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya.
“Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya,” tulis YLBHI dikutip Senin (22/5/2023).
Selain itu, YLBHI juga menyoroti soal keterkaitan Agus dengan kasus dugaan gratifikasi dana tambang batu bara ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
“Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ismail Bolong viral usai video terkait dugaan kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto beredar di dunia maya.
Namun, kedekatan antar keduanya lantas dibantah oleh penasihat hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing. Dirinya menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Agus.
Menurutnya, Ismail hanya mengenal Agus karena jabatannya sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim Polri.