Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dikabarkan tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak periode 2017.
Dilansir dari situs resmi LHKPN yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jenderal bintang tiga itu terakhir melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2016. Saat itu, dia masih bertugas di Polda Sumatra Selatan, dengan jabatan Kepala Bagian Pengendalian Operasi.
Dikutip dari LHKPN terakhir Agus, dia memiliki total harta kekayaan senilai Rp1,7 miliar. Nilai tersebut naik dari periode Desember 2011 yakni Rp1,2 miliar.
Mengenai hal tersebut, KPK mengaku bahwa baru mendapatkan informasi tersebut.
"Terkait dengan Kabareskrim tidak ada di LHKPN, kami baru terinfo. Nanti kami akan cek apa betul seperti itu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Kamis (23/3/2023).
Harta kekayaan salah satu pejabat tertinggi di Korps Bhayangkara itu tengah menjadi sorotan setelah gaya hidup mewah istrinya menjadi sorotan warganet. Misalnya, pakaian dan aksesoris mahal, serta sering bepergian ke luar negeri.
Baca Juga
Adapun mengenai nihilnya LHKPN Agus sejak 2017, KPK menyampaikan bahwa mekanisme pelaporan harta kekayaan tidak hanya kepada lembaga antirasuah.
Ali mengatakan bahwa pejabat yang sudah menjadi wajib lapor harta kekayaan juga melaporkann harta kekayaannya kepada internal kementerian/lembaga, melalui mekanisme yang disebut LHKASN.
"Sehingga semestinya memang dari kementerian, dan kami yakin dari kementerian inspektoratnya akan melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan yang dilaporkan dalam bentuk LHKASN, itu ada di masing-masing kementerian. Itu ada," tuturnya.
Untuk diketahui, laporan harta kekayaan pejabat di kementerian/lembaga kini semakin menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus harta jumbo pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Setelah harta jumbo Rafael viral, seiring dengan kasus penganiayaan oleh anaknya, beberapa pejabat publik tercatat kerap mendatangi KPK untuk mengklarifikasi LHKPN milik mereka.