Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kebut Pembahasan Pencabutan Status Darurat Covid-19 di Indonesia

Pemerintah mengkaji langkah pencabutan status darurat kesehatan Covid-19 di Indonesia. Hal ini menyusul keputusan WHO yang mencabut status darurat global.
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan./Istimewa
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengkaji langkah pencabutan status darurat kesehatan Covid-19 di Indonesia. Hal ini menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mencabut status darurat kesehatan global Covid-19 pada Sabtu (6/5/2023).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah membahas soal rekomendasi yang disampaikan oleh beberapa epidemiolog dalam negeri terkait langkah pencabutan status darurat itu.

Rekomendasi tersebut, sambungnya, juga telah diserahkan kepada tiga menteri koordinator yang  bergerak di bidang penanganan Covid-19.

Ketiganya adalah: Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Rekomendasi sedang dilaporkan ke menteri koordinator yang bergerak di bidang penanganan Covid-19. Kita tunggu kesimpulan ini masih marathon pembahasan [di] ketiga Menko ini,” ujarnya kepada wartawan dikutip Minggu (22/5/2023).

Meski pengkajian terkait langkah pencabutan status darurat kesehatan Covid-19 di Indonesia sedang dikebut, namun Nadia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki target pasti.

Menurutnya, roadmap akhir Pandemi Covid-19 yang dimiliki oleh Kemenkes juga masih berkembang secara dinamis.

Kendati demikian, mantan Juru Bicara Kemenkes ini menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki langkah pengendalian Pandemi Covid-19 yang baik.

Hal ini disampaikan oleh tim teknis WHO dalam pertemuannya bersama Kemenkes pada Maret 2023 lalu.

“Artinya kita sudah bisa [mencabut status darurat kesehatan] tapi mereka meminta kita merujuk pada strategi kesiapsiagaan dan respons 2022-2025. Kita diminta meng-asses diri kita sendiri, sudah siap atau tidak,” jelas Nadia.

Untuk diketahui, WHO telah mengumumkan bahwa Virus Corona tak lagi menjadi darurat kesehatan masyarakat global per Sabtu (6/5/2023).

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil rekomendasi dari komite darurat WHO yang bertemu pada Kamis (4/5/2023) untuk ke-15 kalinya.

Berdasarkan data yang dilaporkan dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa pandemi berada dalam tren menurun dengan peningkatan kekebalan tubuh populasi karena vaksinasi maupun infeksi, penurunan angka kematian, serta berkurangnya tekanan pada sistem kesehatan.

“Saya telah menerima saran [mencabut status darurat kesehatan Covid-19] itu. Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” ujarnya dikutip Minggu (21/5/2023).

Adapun, pencabutan status darurat kesehatan Covid-19 di Indonesia sendiri hanya dapat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini lantaran status darurat kesehatan Covid-19 sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2022. Oleh karenanya, pencabutan juga harus dilakukan setelah adanya keputusan yang tertuang dalam Keppres terbaru.

“Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12/2022, maka untuk mencabut itu perlu ada pengumuman resmi dari Presiden Jokowi. Diharap teman-teman bisa sabar menunggu Bapak Presiden mengumumkan secara resmi,” kata Jubir Kemenkes Mohammad Syahril dikutip Minggu (21/5/2023).

Selain mengatur soal waktu pencabutan status darurat Covid-19, dikatakan Syahril bahwa Keppres tersebut sebaiknya turut membahas soal aturan-aturan yang berlaku di Indonesia selama pandemi berlangsung, misalnya seperti penggunaan masker di ruangan tertutup maupun terbuka.

Menurutnya, ketika status kedaruratan Covid-19 dalam negeri dicabut, penggunaan masker tak lagi menjadi hal wajib bagi masyarakat Indonesia.

Penggunaan masker, ujar Syahril, sebaiknya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing penduduk.

“Kebutuhannya tadi kalau sakit dia harus pakai. Kemudian kalau kontak erat harus pakai, lalu ketika berada di kerumunan sebaiknya pakai. Sehingga bukan jadi suatu persyaratan tapi jadi kebutuhan,” terangnya.

Selain aturan penggunaan masker, hal lain yang perlu diatur ialah terkait rencana vaksin Covid-19 berbayar di Indonesia.

Seperti diketahui, rencana tersebut kerap digaungkan oleh pemerintah sejak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) resmi dicabut pada akhir Desember 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, rencana itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberian vaksin Covid-19 meski keadaan pandemi di Indonesia telah terkendali. 

Ke depannya, jika wacana tersebut terealisasi, maka masyarakat berkesempatan untuk membeli vaksin Covid-19 secara mandiri melalui apotek, puskesmas, hingga rumah sakit (RS). Namun, proses penyuntikan hanya dapat dilakukan di puskesmas maupun RS terdekat.

“Mekanisme pengawasannya sama saja seperti sekarang, seperti kalau kita beli vitamin C. Kita jualnya kan enggak hanya di apotek, harus diberikannya di RS atau puskesmas,” ucapnya.

Sementara itu, mantan wakil menteri BUMN ini mengatakan bahwa vaksin Covid-19 rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp150 hingga Rp200 ribu.

Penyediaan vaksin gratis, katanya, ke depannya hanya dapat diberikan kepada para Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Vaksin lainnya [termasuk Covid-19] akan kami masukkan seperti vaksinasi rutin seperti vaksin influenza dan harganya berkisar US$5-US$10 atau sekitar di bawah Rp200 ribu,” kata Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper