Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Kejagung Geledah Rumah Dinas Johnny G Plate!

Kejagung menggeledah sejumlah lokasi usai menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana./JIBI-Lukman Nur Hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi usai menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dinas Johnny dan kantor Kominfo.

“Kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi juga menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan ini akan diikuti lagi dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat apakah kasus ini dapat dikembangkan atau tidak.

Seperti yang diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Dalam pantauan Bisnis, Johnny keluar dari luar gedung bundar Jampidsus pada pukul 12.08 WIB dengan menggunakan rompi pink bernomor 04. Penyidik juga memborgol tangan Sekjen Partai NasDem tersebut.

Kuntadi mengatakan bahwa Johnny langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper