Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini, Rabu (17/5/2023). Mereka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihal swasta Dadan Tri Yudianto.
Hasbi dan Dadan pekan lalu diumumkan sebagai tersangka baru dari kasus suap di MA, yang sebelumnya telah menyeret 15 orang tersangka.
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023).
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa penyidik akan memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk memberikan penjelasan secara langsung.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," lanjut Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka hasil tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para pihak yang terlibat dalam perkara suap di MA.
Sebanyak 15 orang tersangka lainnya pada pusaran kasus tersebut di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya sudah dibawa ke persidangan oleh Jaksa KPK.
Untuk kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sejak pencegahan.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Hasbi Hasan telah dicegah sejak 9 Mei 2023, sedangkan Dadan Tri dicegah sejak 12 Januari 2023.