Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah Sekda Bandung Ema Sumarna ke Luar Negeri!

KPK mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus suap proyek Bandung Smart City. 
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna untuk bepergian ke luar neger.

Pencegahan Ema terkait penyidikan perkara suap proyek Bandung Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. 

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

Adapun upaya cegah kepada Ema dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara terhadap Yana, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 lalu.  

Pengajuan cegah kepada Ema sudah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sejak awal Mei 2023, untuk enam bulan ke depan. 

Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Penyidik menyampaikan agar Ema kooperatif dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," ujar Ali. 

Untuk diketahui, pemeriksaan Ema sebelumnya telah dilakukan pada pekan lalu, Rabu (10/5/2023). Dia diperiksa sebagai saksi berikut juga beberapa pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Bandung lainnya seperti Kadis Kominfo Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Diskominfo Indra Arief Budyana, serta Operator CCRoom Dishub Bandung Nadya Nurul Anisa. 

Mereka hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV, dan internet service provider (ISP) untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya.

Pada hari yang sama, dua pejabat lain yang turut diperiksa yakni Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Sony Salimi. Dia diperiksa terkait dengan pengetahuannya atas pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening. 

Sementara itu, anggota DPRD PDIP Bandung Achmad Nugraha turut diperiksa terkait dengan pengetahuannya mengenai pengusulan dan pembahasan anggaran di DPRD Kota Bandung untuk Dishub.

Adapun KPK telah menetapak enam orang tersangka pada kasus tersebut, termasuk Yana. Lima orang lainnya yakni Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sesdishub Pemkot Bandung Khairur Rijal, Direktur PT SMA Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, serta Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi. 

Sebelumnya, Yana dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.  

Beberapa barang bukti yang ditemukan dalam OTT tersebut berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS), ringgit Malaysia, yen dan bath, serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. Total seluruh barang bukti itu senilai Rp924,6 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper