Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Tol MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa satu orang tersangka OOJ tersebut adalah pensiunan dari PT Waskita Karya.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk,” kata Ketut dalam keteranganya, Selasa (16/5/2023).
Ketut menjelaskan bahwa dalam kasus ini, IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.
Kemudian, IBN juga diketahui menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap Ketut.
Lalu, atas perbuatannya ini IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti yang diketahui, Kejagung membuka penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa proyek ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Betul ini (kasus tol Japek) merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3/2023).
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa nilai proyek dari kasus ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.