Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan tidak segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo.
Hal itu diungkapkan oleh Burhanuddin saat menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kita tidak akan mendiamkan ini,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
Burhanuddin menuturkan bahwa penyidiknya akan bergerak cepat untuk menelusuri keterlibatan mantan Anggota Komisi XI itu dengan kasus tersebut.
Dalam catatan Bisnis, Johnny telah diperiksa oleh Kejagung selama dua kali. Pemeriksaan berfokus soal pengetahuannya dalam kasus korupsi yang ditengarai merugikan negara triliunan rupiah.
Sekadar informasi, saat ini Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Kelima orang itu antara lain, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selajutnya, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Rugikan negara Rp8,32 Triliun
Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan telah memeperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
“Kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Yusuf Ateh di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama,biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS. Ketiga, biaya pembangunan tower BTS ini.