Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan menindak tegas oknum jaksa yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatannya,” kata Burhanuddin dalam keteranganya dikutip, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, Burhanuddin juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. Dia meminta agar kasus ini terbuka dan semua temuannya akan segera disampaikan ke publik.
“Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa untuk oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” saat ini sudah dicopot dari jabatannya.
Saat ini, oknum JPU tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Baca Juga
“Sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ucap Ketut
Sebelumnya beredar di media sosial oknum jaksa dj Sumatra Utara yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.