Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo meminta kepada seluruh relawan dan pendukungnya untuk tidak membuat dan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
"Saya minta kawan-kawan, saya minta sekali lagi, pendukung Ganjar Pranowo tidak akan menyebarkan hoaks, setuju?,” kata Ganjar saat acara halal bihalal dengan Relawan Jokowi di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2023) malam.
Tidak hanya soal hoaks, dia juga mengajak pendukungnya untuk tidak melakukan perundungan (bully) dan selalu menyebarkan data dan fakta baik dalam dalam keseharian maupun di dunia siber.
"Pendukung Ganjar tidak akan menyebarkan bully, pendukung Ganjar punya rasionalitas, punya data, punya makna, yang bisa ditampilkan dengan cara-cara akal sehat dan budi pekerti yang baik. Saya titip ibu-ibu teman-teman, nilai itu kita bawa, kita bisa beradab, kita bisa melaksanakan itu," ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah itu juga mengingatkan untuk tetap menjaga persatuan dan jangan sampai bangsa ini terbelah akibat perbedaan pilihan pada tahun politik 2024.
Dia juga mengapresiasi dukungan Relawan Jokowi terhadap dirinya dan mengajak seluruh relawan Jokowi untuk sama-sama merapatkan barisan menuju Pilpres 2024.
Baca Juga
Politikus senior PDIP itu juga memahami bahwa memenangkan Pilpres bukan sesuatu yang mudah, namun dia yakin barisan relawan Jokowi yang telah dua kali mengantarkan Jokowi ke kursi presiden bisa kembali mencapai prestasi yang sama di kontestasi Pilpres 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.