Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LHKPN Janggal, KPK Pernah Panggil Kadinkes Lampung Tahun 2021 Lalu

KPK telah mengendus kejanggalan harta Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana sejak lama.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana terkait dengan laporan harta kekayaannya sejak 2021.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkap bahwa telah memanggil pejabat pemerintah provinsi (pemprov) itu pada dua tahun yang lalu, walaupun pemanggilannya tidak menyita perhatian publik seramai saat ini. 

"Dia [Reihana] pernah kita panggil 2021 [walaupun] tidak seseru yang sekarang. Saya lupa kenapa, tetapi masih terkait dengan klarifikasi LHKPN," ujarnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023). 

Pahala mengatakan bahwa dari pemanggilan tersebut, tim Direktorat LHKP KPK menemukan adanya rekening bank milik Reihana yang tidak dilaporkan. Terdapat enam rekening bank yang dimilikinya, namun hanya satu yang dilaporkan. 

Saat memberikan klarifikasi, Reihana mengatakan bahwa pengisian LHKPN miliknya dilakukan oleh staf. Hal itu, jelasnya, menjadi alasan mengapa hanya satu dari enam rekening bank yang dilaporkan kepada KPK. 

Pahala menyebut Reihana tidak memperbaiki LHKPN yang wajib dilaporkannya itu, sejak pertama kali dipanggil pada 2021 hingga untuk kedua kalinya kemarin, Senin (8/5/2023).  

"[Pemanggilan pada 2021] bukan tidak sesuai, tetapi karena tidak diperbaiki dan sekarang karena viral kenal lagi. Makanya kami sekarang lebih serius lagi," jelas Pahala. 

Adapun pada pemeriksaan terbaru, KPK melihat adanya ketidakwajaran dalam LHKPN yang dilaporkan Reihana. 

Seperti diketahui, Reihana telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun. Akan tetapi, harta kekayaan yang dilaporkannya dalam LHKPN tidak bergerak selama lima tahun.

"Kecil 14 tahun jadi [kepala] dinas masa hartanya cuman Rp2 miliar. Yang benar-benar saja, kan kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas [RSUD] di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya tidak segitu," pungkasnya. 

Mengutip data dari LHKPN Reihana, dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp2,7 miliar per 31 Desember 2022. Harta kekayaannya paling banyak berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp1,95 miliar di Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.  

Kemudian, Reihana tercatat memiliki tiga kendaraan roda empat senilai total Rp450 juta, harta bergerak lainnya Rp6 juta, serta kas dan setara kas Rp300 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper