Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa (9/5/2023) malam.
“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Dia menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (9/5/2023) malam pada pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Bekasi.
Lebih lanjut, pihak Bareskrim melakukan pendalaman dengan mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha.
“Kemudian, dikediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di apartemen Springlake Sumarecon,” ucapnya.
Baca Juga
Penetapan tersangka dan pengangkapan terhadap keduanya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 02 Mei 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/799.2a/V/RES.1.15/2023/Dittipidum, tanggal 08 Mei 2023.
Seperti diketahui, sebanyak 20 WNI terdeteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.
"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut diantaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission).
"Kemlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," katanya.