Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dibahas di KTT Ke-42 Asean, Apa Itu Online Scam, Modus dan Korbannya?

Penipuan daring (online scam) menjadi masalah regional dan dibahas di KTT ke-42 Asean di Labuan Bajo.
Menlu Retno Marsudi saat menyampaikan Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri RI (PPTM) 2023 di Jakarta, Rabu (11/1/2022)./Antara
Menlu Retno Marsudi saat menyampaikan Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri RI (PPTM) 2023 di Jakarta, Rabu (11/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Penipuan daring (online scam) menjadi salah satu isu yang diangkat dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 Asean di Labuan Bajo.

Keputusan diambil setelah online scam dinilai telah menjadi salah satu masalah regional atau kawasan. Sebab, tak hanya dialami oleh Warga Negara Indonesia (WNI), korban online scam juga berasal dari beberapa negara lainnya, seperti Kamboja, Myanmar, hingga Filipina.

“Saya ingin memberikan highlight bahwa kasus online scam ini sudah menjadi masalah regional atau kawasan dengan korban dari berbagai negara. Untuk korban indonesia, tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan resmi dikutip Selasa (9/5/2023).

Lantas, apa yang dimaksud dengan online scam?

Melansir dari laman Universitas Muhammadiyah Makassar, online scam dapat diartikan sebagai sebuah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan perbuatannya.

Dengan berkembangnya kemampuan teknologi di seluruh belahan dunia, maka tak dapat dipungkiri bahwa kemajuan tersebut berpengaruh pada peningkatan jumlah korban penipuan daring.

Di Indonesia, online scam pun telah menjadi isu yang diperhatikan secara khusus oleh pemerintah.

Pemerintah bahkan memutuskan untuk mengatur tentang tindak kejahatan itu di beberapa pasal dalam UU. Salah satunya dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Pasal 45A UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau. denda paling banyak Rp1 miliar.

Modus Online Scam

Sementara itu, mengutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setidaknya terdapat lima modus online scam yang digunakan oleh para pelaku kejahatan, antara lain phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

“Modus penipuan berupa phising (pengelabuan) dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip Bisnis, Selasa (9/5/2023).

Dengan modus tersebut, sambungnya, pelaku akan menggali informasi terkait data pribadi dari masing-masing korban yang biasa digunakan untuk mengakses berbagai akun penting.

Modus kedua adalah pharming handphone, yang merupakan penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu di mana entri domain name system yang dipilih oleh korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

“Kasus ini banyak terjadi umpamanya ada yang WhatsApp-nya disadap/diambil karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” jelas Semuel.

Modus selanjutnya adalah sniffing. Dengan modus tersebut, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.

“Sniffing ini paling banyak terjadi bahayanya kalau kita menggunakan/mengakses wifi umum yang ada di publik, apalagi digunakannya untuk bertansaksi. Ini bahaya, karena sniffing itu kan biasanya terjadi di jaringan yang umum diakses publik, di situlah pelaku memanfatkannya,” ujarnya.

Modus keempat yaitu money mule. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan, penipuan jenis ini terjadi ketika ada oknum yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.

“Kalau di luar negeri mereka berani kliring cek, kita dapat cek tapi begitu kita periksa ternyata cek itu bodong. Begitu kita masukkan, kan kalau di sana prosesnya masuk itu muncul dulu di rekening kita. kalau ternyata tidak clearing, dipotong. Lalu, jika sudah digunakan harus dikembalikan,” jelasnya.

Sedangkan di Indonesia, pelaku biasanya biasanya akan meminta calon korban untuk pembayaran pajaknya dikirim terlebih dahulu.

“Money mule ini biasanya ditanyakan pelaku dengan calon korban, maukah dapat hadiah atau pajaknya dikirim dulu. Jadi, sekarang itu masyarakat perlu berhati-hati karena money mule ini digunakan untuk money laundry atau pencucian uang. Kamu akan saya kirim uang, tapi harus transfer balik ke rekening ini. Jadi, ini juga marak dan perlu kita waaspadai,” tegasnya.

Modus terakhir ialah social engineering yang dilakukan ketika pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif yang dimilikinya.

“Pelaku mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami behavior targetnya. Dengan kata lain, masyarakat seringkali tidak sadar seringkali membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga,” pungkasnya.

Korban Online Scam

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, dilaporkan bahwa 934 WNI menjadi korban online scam di sejumlah negara Asia Tenggara sejak Januari 2021 hingga September 2022.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar kasus online scam yang melibatkan WNI ditemukan di Kamboja dengan total 639 korban, kemudian Myanmar dengan 142 korban, Filipina dengan 97 korban, Laos dengan 35 korban, serta Thailand dengan 21 korban.

Sementara itu, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berhasil menyelesaikan 1.841 kasus online scam.

Terkini, pemerintah bekerjasama dengan otoritas penegak hukum Filipina berhasil membebaskan 1.048 korban online scam yang berasal dari 10 negara.

“Operasi tersebut berhasil menyelematkan total 1.048 orang yang berasal dari 10 negara termasuk dari indonesia. Korban WNI yang berhasil diselamatkan berjumlah 143 orang,” ujar Menlu Retno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper