Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP dan NasDem Kompak Ajukan Daftar Caleg DPR ke KPU Besok

PDIP dan NasDem akan mengajukan daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5/2023).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (24/4/2023), mengatakan PDIP tidak mau memaksa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo./Dok. PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (24/4/2023), mengatakan PDIP tidak mau memaksa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem akan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5/2023).

PDIP akan melakukan terlebih dahulu berkumpul di Kantor DPP, Jalan Diponegoro No. 58, Jakarta Pusat. Rombongan pengurus partai yang dipimpin Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan berangkat dari Kantor DPP menuju Kantor KPU pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Hasto mengatakan pendaftaran seluruh bakal caleg PDIP dari tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat akan berlangsung secara serentak pada pukul 10.00 WIB.

“[PDIP] akan melakukan pendaftaran dan sebagaimana menjadi ciri dari PDIP seluruh kelengkapan administratif sudah dilakukan dan seluruh calon anggota legislatif sudah dipersiapakan secara matang,” kata Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senin (8/5/2023).

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya akan mengajukan daftar calegnya ke KPU pada pukul 11.00 WIB. 

"Tanggal 11, jam 11.00," ujar Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Meski begitu, sekitar pukul 08.30 WIB para pengurus pusat NasDem akan menggelar doa dan pemotongan tumpeng bersama 38 pengurus partai daerah dari 38 provinsi di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh direncanakan akan memberikan arahan kepada kadernya yang akan ajukan daftar caleg DPR RI ke Kantor KPU.

Sebagai informasi, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura yang mengajukan daftar bakal caleg DPR RI ke KPU. Artinya masih sisa 16 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mengajukan daftar caleg DPR RI ke KPU.

KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper