Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jebloskan 2 Terpidana Suap HGU Sawit Riau ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan dua terpidana kasus suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kantor Wilayah BPN Riau.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terpidana kasus suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kantor Wilayah BPN Riau ke dalam penjara. 

Dua terpidana yang dimaksud yakni pemegang saham dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya dan Sudarso. Keduanya dipidana masing-masing dua dan satu tahun lantaran memberikan suap kepada Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir. 

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, [4/5] telah selesai melaksanakan eksekusi putusan dari Terpidana Frank Wijaya dan Terpidana Sudarso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap," demikian dikutip dari keterangan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (8/5/2023). 

Secara terperinci, keduanya dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan yang telah diputus oleh hakim. 

Frank Wijaya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan dikurangi lamanya masa penahanan. Hukuman tersebut ditambah dengan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Kemudian, Sudarso dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dikurangi lamanya masa penahanan. Dia juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp100 juta. 

Adapun sebelum menjalani sidang, KPK menetapkan Frank dan Sudarso sebagai tersangka kasus suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kantor Wilayah BPN Riau. 

Kasus tersebut turut menyeret Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir yang saat ini masih berstatus tersangka. Kasus pajabat BPN Riau itu pun dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper