Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PANRB Minta BKN Kaji Ulang Passing Grade Seleksi PPPK

Kementerian PANRB meminta BKN membuat simulasi dan kajian terkini terkait ambang batas nilai atau passing grade seleksi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB meminta Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait ambang batas nilai atau passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa terdapat banyak masukan kepada pihaknya terkait passing grade seleksi PPPK, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Terdapat masukan bahwa passing grade yang ada menyebabkan sejumlah peserta tidak lolos.

Menurutnya, Kementerian PANRB telah membahas isu passing grade itu dengan BKN. Kementerian itu pun telah melakukan simulasi beberapa hal terkait penyesuaian passing grade, karena menurut Anas ada potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas itu.

"Kami akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," ujar Anas pada Rabu (3/5/2023), dikutip dari keterangan resmi.

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral menjadi pihak yang menentukan passing grade dalam seleksi PPPK. Adapun, instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi menjadi penyusun soal-soal computer assisted test (CAT).

"Oleh karena itu, saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," ujar Anas.

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang akan berlaku nantinya, terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

"Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri [Anas] untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB," ujar Bima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper