Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Rapat Jokowi soal Karbon: Mekanisme Pasar akan Diatur OJK

Jokowi memimpin rapat membahas optimalisasi kebijakan perdagangan karbon, salah satu hasilnya adalah mekanisme pasar nantinya diatur oleh OJK
Hasil Rapat Jokowi soal Karbon: Mekanisme Pasar akan Diatur OJK / Setpres
Hasil Rapat Jokowi soal Karbon: Mekanisme Pasar akan Diatur OJK / Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (3/5/2023), untuk membahas optimalisasi kebijakan perdagangan karbon.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa salah satu poin yang dibahas dalam rapat itu adalah mengenai mekanisme pasar karbon di Indonesia.

Bahlil menyebut Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa, tetapi belum memiliki mekanisme pasar yang mumpuni. Untuk itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanismenya.

"Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi dan harus semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia, yaitu lewat OJK. Nanti OJK yang akan mengatur," tuturnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (3/5/2023).

Selain itu, dalam rapat tersebut pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.

Menurutnya, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

"Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita," jelasnya.

Lebih jauh, Bahlil menuturkan bahwa nantinya proses registrasi akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Setelah melakukan registrasi, perdagangan di bursa karbon bisa dilakukan.

"Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan di bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa," imbuhnya.

Selanjutnya, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

"Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara," tandas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper