Bisnis.com, SOLO - Panglima TNI Yudo Margono memberikan wanti-wanti kepada prajurit TNI yang ditugaskan ke Papua. Wanti-wanti yang ditegaskan oleh panglima TNI adalah soal pelanggaran HAM.
Pesan itu disampaikan Yudo usai menerima paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/4/2023).
“Agar para pasukan yang tergelar di Papua, dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum di Papua supaya tidak melanggar HAM,” kata Yudo dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
Panglima TNI bahkan memberikan contoh pelanggaran HAM yang tidak boleh dilakukan oleh prajuritnya.
Bentuk pelanggaran HAM yang harus dihindari adalah menyiksa atau membunuh masyarakat sipil seperti perempuan, anak-anak, orang tua, tokoh agama.
Kemudian prajurit jug dilarang membunuh tokoh adat hingga tokoh masyarakat yang tidak ada kaitanya dengan kelompok separatis teroris (KST) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca Juga
Dalam tugasnya ke Papua, Yudo menegaskan jika prajurit hanya diminta untuk memberantas KST atau KKB di wilayah tersebut.
Belakangan KKB kembali membuat kerusuhan. Selain menculit pilot Susi Air, mereka juga menyerang markas TNI di Nduga, Papua.
Akibat serangan tersebut, satu prajurit TNI harus gugur setelah jatuh ke jurang.
Kini, pemerintah dan TNI kembali melakukan operasi untuk memberantas kelompok bersenjata yang meresahkan tersebut.