Bisnis.com, JAKARTA — Puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia diestimasi akan mengikuti aksi demontrasi turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day pada Senin (1/5/2023). Berbagai macam tuntutan disuarakan oleh para kelas pekerja ini.
Aksi yang berpusat di Jakarta setidaknya dimotori oleh tiga kelompok besar. Mereka pun membawa misi masing-masing.
Partai Buruh
Pertama, aksi dari Partai Buruh. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim aksi mereka akan diikuti 50 ribu buruh.
Aksi yang diselenggarakan di depan Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi ini membawa enam tuntutan yaitu:
Baca Juga
1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
2. Cabut Parliamentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen
3. Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan (Anti Impor)
4. Sahkan RUU PPRT dan HOSTUM (Hapus OutSoucing, Tolak Upah Murah)
5. Tolak RUU Kesehatan;
6. Pilih Capres 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja.
KSPN
Lalu, ada aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Presiden KSPN Ristadi mengatakan akan ada puluhan anggota yang turun ke jalan. Khusus yang berada di Jawa, akan dipusatkan di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam aksinya, KSPN membawa empat tuntutan. Pertama, KSPN menolak terbitnya UU No. 6/2023 alias UU Cipta Kerja dan menuntut untuk dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia.
Kedua, adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia.
Ketiga, stop importasi barang tekstil dan produk tekstil yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja sektor itu terkena PHK. Sejalan dengan itu, mereka ingin dicabutnya Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Keempat, audit kepatuhan hukum seluruh perusahaan-perusahaan asing di indonesia. KSPN melihat maraknya kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan sampai perkelahian antara TKA dengan pekerja lokal yang berakhir terjadi korban jiwa, pekerja lokal dipenjarakan, dan bekerja diliputi rasa takut kena sanksi.
GEBRAK
Terakhir, ada aksi dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK). Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga seperti Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang ada di Jabodetabek.
GEBRAK mengestimasi akan ada 5.000 elemen masyarakat yang ikut aksi mereka di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Adapun tuntutan yang GEBRAK yaitu cabut UU Cipta Kerja dan Peraturam Pemerintahan (PPP) turunannya; cabut Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global; dan lain-lain.