Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jokowi Malah Ajak Ganjar Naik Pesawat Kepresidenan

Jokowi ajak Ganjar Pranowo naik pesawat kepresidenan saat PNS dilarang mudik pakai mobil dinas.
Ganjar Pranowo dan Jokowi./Istimewa
Ganjar Pranowo dan Jokowi./Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Presiden RI, Joko Widodo, ajak Ganjar Pranowo naik pesawat kepresidenan saat PNS dilarang mudik naik mobil dinas.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Saat PNS dilarang mudik dengan kedaraan dinas, Presiden Joko Widodo malah ajak Ganjar Pranowo naik pesawat kepresidenan.

Ganjar diajak RI 1 naik pesawat kepresidenan dalam perjalanan Jakarta ke Solo, usai deklarasi capres PDIP yang digelar di Istana Batu Tulis, Bogor beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, tujuan Ganjar ke Jakarta beberapa waktu lalu adalah memenuhi panggilan PDIP yang pada akhirnya menetapkan Gubernur Jateng tersebut sebagai Capres mereka.

Jokowi dan Pesawat Kepresidenan

Pada tahun 2018 lalu, Jokowi juga sempat jadi perbincangan setelah menggunakan pesawat kepresidenan untuk tujuan kampanye.

Banyak netizen yang mengatakan jika Jokowi tidak seharusnya diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk tujuan partai dan pribadi.

Ketentuan soal pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden yang akan kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Presiden dan Wakil Presiden yang akan kampanye menurut pasal 61 wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Akan tetapi menurut Ketua KPU 2019 Arief Budiman, capres petahana boleh menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk berkampanye pada Pilpres 2019.

Arief menjelaskan bahwa pesawat kepresidenan merupakan fasilitas yang melekat dan tak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.

“Itu melekat. Dipersilahkan. Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan,” kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan pada 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper