Bisnis.com, SOLO - Lebaran versi pemerintah sudah memasuki hari kedua, buat kamu yang PNS jangan lupa jadwal kapan masuk kerja ya.
Seperti diketahui, pemerintah telah secara resmi mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pemerintah mengumumkan jika cuti bersama dalam rangka lebaran 2023 dimulai pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023.
Mengacu pada alasan ini, PNS yang melakukan mudik lebaran bisa merasakan pulang kampung dalam waktu yang cukup lama.
Melansir dari setkab.go.id, total libur Lebaran 2023 menjadi berjumlah tujuh hari dari sebelumnya hanya ada enam hari libur pada 21 hingga 26 April.
Perubahan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 guna menindaklanjuti kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga
Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan Hari Raya Idhul Adha 1444 Hijriah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
Jika mengacu pada keputusan ini, maka PNS akan mulai kembali masuk kerja pada tanggal 26 April 2023.
Sebab cuti bersama lebaran 2023 akan berakhir pada tanggal 25 April 2023 alias dua hari lagi. Jangan sampai lupa ya!