Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukalapak (BUKA) Kalah Gugatan Rp107,4 Miliar!

Bukalapak (BUKA) wajib membayar Rp107,4 miliar karena kalah gugatan lawan PT Harmas Jalesveva.
Warga menggunakan aplikasi Bukalapak di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga menggunakan aplikasi Bukalapak di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh PT Harmas Jalesveva terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Leads Property Service Indonesia.

Majelis hakim PN Jaksel dalam sidang putusan perkara No.575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang berlangsung Rabu (12/4/2023) memutus bahwa Bukalapak sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Putusan itu mengharuskan emiten berkode BUKA itu membayar kerugian materiil Harmas Jalesveva berupa kehilangan pendapatan selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar. 

Kerugian materiil tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal.

"Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (14/4/2023).

Duduk Perkara

Sebelumnya, PT Harmas Jalesveva menggugat PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Nilai gugatan Harmas semula bukan Rp107,4 miliar melainkan senilai Rp1,1 triliun.

Gugatan terhadap emiten berkode BUKA tersebut terkait pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa pengguat selama 5 tahun.

Adapun, gugatan Harmas Jalesveva terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEtL pada hari Kamis (30/6/2022).

Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PN Jaksel, pihak penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Kedua, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat.

Kerugian tersebut berupa materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Selanjutnya, kerugian immateriil yakni berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.

"Berkurangnya reputasi atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha penggugat sejumlah Rp1 triliun."

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi  dan peralatan kantor milik tergugat, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.

Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Versi Bukalapak

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, pihak Bukalapak, menyatakan sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Namun demikian, dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.

"Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia."

Adapun Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini.

Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.

“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini”, ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper