Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Perlindungan Pekerja Migran Belum Maksimal, Jadi Celah Sindikat

Pekerja Migran Indonesia bukannya mendapatkan pekerjaan yang layak, malah menjadi korban dari jaringan sindikat narkoba internasional dan perdagangan orang.
Pekerja migran Indonesia di Singapura saat menghadiri acara MoRe di Kedubes RI di Singapura, Minggu (11/3/2018)./Bisnis-Hendri TA
Pekerja migran Indonesia di Singapura saat menghadiri acara MoRe di Kedubes RI di Singapura, Minggu (11/3/2018)./Bisnis-Hendri TA

Bisnis.com, JAKARTA - Komnas HAM menilai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum maksimal karena masih banyak PMI yang menjadi korban di luar negeri.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengemukakan bahwa sejak UU Nomor 18 Tahun 2017 itu diterapkan masih banyak PMI yang belum aman bekerja di luar negeri.

Anis menjelaskan para PMI tersebut seringkali bukannya mendapatkan pekerjaan yang layak, malah menjadi korban dari jaringan sindikat narkoba internasional, perdagangan orang, bahkan terorisme.

Setidaknya tiga sindikat itulah yang menjadikan pekerja migran sebagai incaran untuk direkrut, dijadikan korban, dan dijadikan sebagai bagian dari jaringan yang dikorbankan dan ketiga sindikat itu,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (14/4).

Maka dari itu, kata Anis, tidak sedikit PMI yang terlibat dalam masalah hukum di negara lain setelah menjadi korban dari sindikat tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum sampai saat ini juga belum mampu menangkap aktor intelektual dari tiga sindikat tersebut.

“Selama ini yang ditangkap kan hanya aktor di lapangan saja, belum sampai ke aktor intelektualnya,” katanya.

Dia berharap Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait bisa melaksanakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, sehingga seluruh PMI yang bekerja di luar negeri bisa bekerja dengan aman dan layak.

Selain UU Perlindungan PMI, Anis menilai perlu ada penguatan terhadap UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). UU TPPO sampai hari ini belum bisa memberikan jaminan perlindungan hak kepada korban dalam hal ini hak atas restitusi.

Jaminan perlindungan hak-hak melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia belum terwujud, lantaran TPPO masih dianggap isu sektoral. TPPO kerap dikategorikan sebagai isu ketenagakerjaan, isu perempuan saja atau isu anak. Belum dipandang isu hak asasi manusia 

Menurut Anis, UU TPPO sudah berumur lima belas tahun sejak 2007, sudah saatnya direviu IOM (International Organization for Migration) yang melakukan legal review apakah dapat menjawab tantangan perkembangan TPPO yang terjadi hari ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper