Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 37,5 Jam dalam Seminggu

ASN akan memiliki durasi hingga 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang tak termasuk jam istirahat serta mereka akan diliburkan setiap Sabtu.
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Intansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari laman resmi Setkab, aturan itu tertuang dalam Pasal 4 beleid tersebut. Pasal itu mengatur jam kerja pegawai ASN akan memiliki durasi hingga 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang tak termasuk jam istirahat serta mereka akan diliburkan setiap Sabtu.

"Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit," demikian bunyi pasal 4 ayat 5, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya, dalam pasal 3pada ayat 1 menyebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," demikian bunyi pasal 3 ayat 2.

Adapun pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Kemudian, menilik pada pasal 7 terdapat ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam pasal 11, ketetapan menyangkut hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.

Selanjutnya, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.

Adapun jika mengacu kepada beleid yang dimaksud, aturan jam kerja ASN yang baru mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper