Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Narkoba di Tangerang Dibongkar, 1,2 juta Butir Disita Polisi

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis pil paracetamol, carisoprodol dan cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang, Banten.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kedua dari kanan) bersama jajaran saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kedua dari kanan) bersama jajaran saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis pil paracetamol, carisoprodol dan cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang, Banten.

"Sebanyak 1 juta 237 ribu butir pil PCC, 671.691 kilogram karisoprodol, serbuk pinaca 220,8 kilogram dan serbuk acetaminophen dengan berat 510 kilogram, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Karyoto menjelaskan, kasus ini diungkap pada Senin (27/3) sekitar pukul 13.30 WIB di Ruko Citra Raya The Bolevard, Tangerang, Banten.

"Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni, DAR (46), HM (24) sebagai penjaga gudang dan FR (41) sebagai pemilik barang," katanya.

Karyoto juga menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan di dua tempat berbeda, DAR dan HM ditangkap di Tangerang sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/3) sekitar pukul 21.35 WIB.

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan jutaan jiwa masyarakat Indonesia.

"Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka telah berhasil menyelamatkan dua juta lima ratus ribu jiwa," ucapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi ungkap lokasi penyimpanan tiga truk narkoba di Bekasi

"Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar, " kata Karyoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper