Bisnis.com, JAKARTA - Komplotan jambret diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru usai menjambret kalung emas di Jalan Limbung, Kecamatan Rumbai Pesisir, Rabu (5/4).
Kepala Satuan Reskrim Kompol Andrie Setiawan kepada awak media, Kamis, menjelaskan ketiga pelaku yang berinisial JP (21) berperan sebagai pengendara sepeda motor, A (24) sebagai eksekutor dan MAM (29) sebagai penjual emas hasil curian.
"Kami sudah amankan dua pelaku spesialis jambret kalung emas dan satu emas sebagai penjual barang curian," terangnya.
Dijelaskan Andrie, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/3) sekitar pukul 07.30 WIB saat korban Lisdawati (52) berangkat kerja.
Saat berada di jalan, korban didekati oleh orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dan langsung merampas kalung emas.
"Kerugian korban mencapai Rp9,6 juta. Kemudian korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan laporan, dilakukanlah penyelidikan," ungkapnya.
Baca Juga
Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Jatanras menerima informasi bahwa pelaku jambret berada di Kecamatan Tenayan Raya.
Tanpa mengulur waktu, petugas berhasil mengamankan HP dan MAM.
"Hasil curian itu dijual MAM kepada M yang telah ditetapkan sebagai buronan. Saat ini kasusnya masih penyidikan dan pengembangan," pungkas Andrie.