Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR 2023 Tetap Cair Meski Cuti Melahirkan, Ini Aturannya

Meskipun pekerja/buruh cuti melahirkan jika sudah bekerja 1 bulan/lebih maka tetap mendapat THR.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA –  Pekerja/buruh yang cuti melahirkan tetap mendapatkan THR, lantas bagaimana aturannya?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan di luar gaji yang diberikan perusahaan kepada pejera/buruh saat Hari Raya.

Sementara itu, jelang Idul Fitri 2023, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR bagi pekerja swasta.

Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan  tentang Kementerian Ketenagakerjaan mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Salah satunya THR pekerja swasta wajib diberikan diberikan paling lambat H-7 Lebaran yang akan jatuh pada 22 April 2023.

Adapun pekerja/buruh yang berhak mendapat THR yaitu  yang telah bekerja 1 hingga 12 bulan, dengan besaran THR sebagai berikut.

-Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

-Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper