Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! DPR Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-Undang

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang delapan provinsi pada rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Sidang Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan menyetujui permohonan pemberian kewarganegar
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Sidang Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan menyetujui permohonan pemberian kewarganegar

Bisnis.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang delapan provinsi pada rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (4/4/2023).

Delapan RUU itu adalah: tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan Kalimantan Tengah, dan Bali.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah apakah Rancangan Undang-undang tentang provinsi Sumatera Utara; tentang provinsi Sumatera Selatan; tentang provinsi Jawa Barat; tentang provinsi Jawa Tengah; tentang provinsi Jawa Timur; tentang provinsi Maluku; tentang provinsi Kalimantan Tengah; dan tentang provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolo Kurnia Tandjung menjelaskan pihaknya memandang perlu melakukan penataan ulang terkait dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia. Apalagi, lanjutnya, saat ini pembentukan provinsi masih berdasarkan UUD Sementara 1950.

"Mengingat UU pembentukan tersebut secara konstitusi secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini," jelas Doli dalam kesempatan yang sama.

Di samping itu, dia mengatakan Komisi II juga memandang perlu untuk setiap provinsi puny UU pembentukannya sendiri-sendiri, tidak digabungkan dalam satu UU.

"Di mana hal ini sejalan dalam amanat dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi dalam kabupaten/kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah yang diatur dengan Undang-undang," ungkap politisi Partai Golkar itu.

Berdasarkan itu, pada 25 Januari 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat no. R/05/Pres/01/2023 perihal penujukan wakil pemerintah untuk membahas delapan RUU usul Komisi II DPR itu.

"Dengan disahkannya ke delapan UU ini, maka ada kejelasan mengenai dasar hukum konstitusi, cakupan wilayah, dan pengakuan atas karakteristik khas [delapan provinsi itu]," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakil Presiden Jokowi dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper