Bisnis.com, SOLO - Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia.
Zakat fitrah menjadi zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan bersamaan dengan datangnya malam Idul Fitri. Waktu-waktu untuk mengeluarkannya ialah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang dicontohkan Abdullah bin Umar RA terbiasa berbuat seperti itu.
Contoh Abdullah bin Umar ini mengacu pada perintah Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum manusia keluar menunaikan shalat idul fitri.
Siapa yang wajib zakat?
Untuk siapa yang wajib menunaikan zakat fitrah jawabannya adalah semua umat muslim dengan kondisi sebagai berikut:
Baca Juga
1. Orang yang merdeka, dalam artian bukan dari kalangan buak atau hamba sahaya.
2. Orang yang mampu dan berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari wajib membayar zakat fitrah, termasuk untuk orang yang dinafkahinya.
Bacaan niat zakat fitrah
Untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”