Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Mahfud, Begini Penjelasan Heru Pambudi soal Impor Emas Rp189 Triliun

Sekretaris Jenderal Kemenk Heru Pambudi buka suara setelah namanya disebut Menko Polhukam Mahfud MD dalam pusaran kasus impor emas senilai Rp189 triliun.
Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat berbincang dengan media di Jakarta, Rabu (18/11/2020)./Dok. Bea Cukai
Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat berbincang dengan media di Jakarta, Rabu (18/11/2020)./Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi akhirnya buka suara setelah namanya disebut-sebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam pusaran kasus impor emas senilai Rp189 triliun pada 2017 silam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Dalam kesempatan ini, Mahfud mengatakan ada dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun di Bea Cukai.

Laporan dugaan TPPU bermodus impor emas batangan ini telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017. Tak kunjung digubris, laporan serupa kembali dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada 2020.

Kendati sudah dua kali dikirimkan, Mahfud mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru mengetahui adanya laporan ini pada Maret 2023 saat bertemu dengan PPATK.

Dia lantas mengutarakan kecurigaan terkait laporan PPATK, yang tidak sampai ke tangan Sri Mulyani. Padahal, laporan itu sudah diserahkan langsung kepada Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Irjen Kemenkeu Sumiyati yang kala itu menjabat.

“Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya,” kata Mahfud.

Dia juga menduga adanya upaya yang dilakukan oleh jajaran di bawah Menkeu untuk menutupi keberadaan laporan dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun.

“Ketika ditanya sama Bu Sri Mulyani, ‘Ini apa kok ada uang Rp189 triliun’? Itu pejabat tingginya yang eselon I [bilang], ‘Oh tidak ada bu di sini, tidak pernah ada’,” tutur Mahfud.

Dikatakan, pencucian uang itu terkait dengan impor emas batangan yang diduga melibatkan Bea Cukai dan 15 entitas lainnya. Namun, penjelasan yang diberikan oleh pejabat Kemenkeu terhadap Sri Mulyani berupa laporan pajak, bukan cukai.

Dugaan impor emas batangan itu kemudian dituliskan dalam surat cukai sebagai emas murni. Ketika diselidiki PPATK, Bea Cukai berdalih bahwa emas murni itu dicetak lewat sejumlah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Namun, setelah ditelusuri, pabrik tersebut tidak ada. 

Buka Suara

Heru akhirnya buka suara. Dia mengakui setelah pertemuan Kemenkeu bersama dengan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam pada 10 Maret lalu, pihaknya baru kembali mengecek keberadaan surat tersebut.

“Kami sudah cek, ternyata kami menerima, ya mungkin waktu itu infonya belum selengkap sekarang. [Dicek setelah pertemuan dengan Pak Mahfud?] Iya,” ungkapnya di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).  

Heru menjelaskan, dalam konteks impor emas, dirinya yang kala itu pada 2017 menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersama Inspektorat Jenderal Sumiyati. Dia mengaku menerima dan menindaklanjuti laporan impor emas tersebut.

“Kalau kami perhatikan di sini ada laporan Rp189 triliun, Kemenkeu dalam ini bea cukai menerima dokumen dari PPATK, dan itu sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.  

Dugaan TPPU masuk dalam daftar 300 surat dengan total nilai Rp349 triliun. Selain Sumiyati, Heru menjelaskan dirinya kala itu juga bersama Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu Rahman Ritza dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta.  

Dia menyampaikan mereka bersama menggelar rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara atas kasus impor emas tersebut. Rapat koordinasi atau rakor ini membahas penguatan yang perlu dilakukan Bea Cukai.  

Rapat juga membahas penguatan pengawasan mencakup sejumlah komoditas, salah satunya emas baik ekspor maupun impor. Berangkat dari rakor tersebut, akhirnya dibuat tim teknis dalam pengawasan administrasi kepabeanan.   

Follow up dari gelar perkara itu kami bentuk tim teknis, apa yang dikerjakan oleh tim teknis? Pendalaman pengawasan administrasi kepabeanan, pajak, dan TPPU itu sendiri,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper