Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Federasi Rusia di Bali.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
“Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini melanjutkan capaian atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara RI dan Rusia di Moskow, pada tanggal 13 Desember 2019,” kata Yasonna dalam keteranganya, Jumat (31/3/2023).
Yasonna menyebut, meskipun ada sistem deportasi untuk memulangkan pidana ke negara asal. Namun, kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.
Lebih lanjut, Menkumham mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya RI untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).
“Hal ini guna membangun dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ujarnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di bidang ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, nilai perdagangan Indonesia-Rusia tahun 2021 sebesar US$ 2,746 miliar dengan total ekspor Indonesia ke Rusia sebesar US$ 1,492 miliar.
Sementara, pada tahun 2022 nilai perdagangan kedua negara tumbuh sebesar 29,87% menjadi US$ 1,386 miliar dari tahun sebelumnya.
Di bidang pariwisata, menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, jumlah wisatawan Rusia ke Indonesia tahun 2019 mencapai 158.943 orang. Bahkan pada tahun 2022, ketika masih di dalam masa pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Rusia ke Indonesia naik 783,50% menjadi 74.143 orang, dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya 8.392 orang.
Kedepannya, jumlah wisatawan Rusia ke Indonesia diprediksi akan terus meningkat.
Secara politis, penandatanganan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia memiliki dampak positif karena merupakan perjanjian ekstradisi pertama antara RI dengan negara di Benua Eropa.
Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun reputasi dan kredibilitas Indonesia dalam hal keamanan dan penegakan hukum.