Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Beberkan Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu, Begini Reaksi KPK

KPK menilai LHA dari PPATK tidak seharusnya dibuka ke publik seperti informasi transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak seharusnya dibuka ke publik. Misalnya informasi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diketahui, informasi mengenai transaksi jumbo di Kemenkeu itu awalnya diungkap ke publik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada awal bulan ini. Setelah itu, seperti diketahui pernyataan Mahfud kerap berubah-ubah.

Buntut dari informasi LHA PPATK itu, Mahfud, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipanggil ke DPR untuk melalukan klarifikasi. Teranyar, mereka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia.

Oleh karena itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai LHA PPATK ke depannya untuk tidak diungkap ke publik.

"Saya kira ini menjadi pelajaran ke depan, tidak perlu kembali LHA itu kemudian dibuka di ruang publik," ucapnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ali berpendapat bahwa LHA merupakan produk dari PPATK merupakan informasi intelijen keuangan yang seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik.

"Tidak boleh diobral di ruang publik, sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," ujarnya.

Selain itu, LHA PPATK disebut seharusnya langsung diserahkan kepada penegak hukum untuk menganalisis tindak pidana asal dari laporan indikasi pencucian uang itu. Penentuan adanya tindak pidana dalam LHA itu, lanjut Ali, merupakan tugas penegak hukum.

Namun demikian, PPATK dinilai sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya untuk menemukan apabila adanya transaksi mencurigakan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum harus ada tindak pidana asalnya. Nahh tugas kami mencari tindak pidana asalnya dulu, baru kemudian apakah ada disamarkan, disembunyikan dan lain-lain dalam bentuk TPPU," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa laporan yang diungkap oleb Menko Polhukam ke publik terkait dengan transaksi Rp349 triliun itu memiliki indikasi pencucian uang.

"Jadi jika dia tidak ada kandungan indikasi TPPU, dia tidak mungkin disampaikan ke pihak mana pun juga. Akan masuk database kami. Jika dia sudah keluar produk laporan hasil analisis dan pemeriksaan, itu tentunya kita berkeyakinan ada indikasi TPPU," ujarnya, Selasa (21/3/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper