Bisnis.com, SOLO - Ada beberapa hal yang menyebabkan seorang muslim wajib hukumnya melaksanakan mandi wajib, terutama di bulan Ramadan.
Selain bagi perempuan yang telah selesai masa haid, mandi wajib juga dilakukan setelah suami istri melakukan hubungan intim.
Kewajiban mandi wajib ini disampaikan Allah SWT melalui Surat Al-Baqarah ayat 187:
Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Akan tetapi, bolehkah mandi wajib dilakukan setelah Imsak dan Subuh?
Sering terjadi. Bagi sebagian orang, mereka memutuskan untuk menunda mandi wajib setelah imsak atau bahkan setelah memasuki waktu salat subuh (sebelum salat).
Baca Juga
Meski demikian ternyata hal tersebut diperbolehkan oleh beberapa ulama.
Dr. Muh. Hambali, M. Ag dalam Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama fiqh (para imam empat mahzab) mengatakan jika sengaja menunda mandi junub atau mandi besar hingga setelah terbit fajar tidaklah mempengaruhi sah atau tidaknya puasa.
Sama saja, baik mandi tersebut ditunda secara sengaja atau karena lupa.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah dan Ummu Salamah, mengatakan jika Nabi Muhammad SAW juga pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub.
"Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berjima'. Kemudian (setelah waktu subuh tiba beliau mandi dan berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim).
Bukan hanya itu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili juga menjelaskan hukum ini dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Menurut Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya mandi setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya (sah).