Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Tugas atau Satgas BLBI kembali memanggil obligor BLBI kelas kakap untuk memenuhi kewajiban kepada negara senilai total Rp9,06 triliun. Mereka diminta menghadap Tim Satgas BLBI guna menyelesaikan kewajiban kepada negara.
Dalam panggilan penagihan No.PENG-67/KSB/2023 ada enam pihak yang menjadi sasaran Satgas bentukan Jokowi tersebut. Pertama adalah Agus Anwar sebagai obligor PKPS Bank Pelita Istismarat serta debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari. Nilai tagihan Agus Anwar mencapai Rp709,9 miliar.
Agus menurut catatan Satgas BLBI diduga tidak tinggal di Indonesia. Dalam panggilan penagihan tersebut, Agus tercatat beralamat di 119 Development Rd, Singapura 239882.
Kedua, Trijono Gondokusumo yang merupakan obligor PKPS Bank Putra Surya Perkasa. Nilai tagihan senilai Rp5,38 triliun. Trijono tercatat memiliki alamat di 16 Clifton Vale, Singapura 359689.
Ketiga, Suryanto Gondokusumo yang merupakan obligor Bank Dharmapala. Suryanto tercatat memiliki dua alamat lokasi yakni di Jakarta Selatan dan alamat yang sama milik Trijono Gondokusumo, 16 Clifton Vale, Singapura 359689. Nilai tagihan sebesar Rp904,4 miliar.
Keempat, Santoso Sumali yang tercatat memiliki kewajiban senilai Rp524,5 miliar. Santoso adalah obligor PKPS Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari. Dia tercatat memiliki dua alamat yakni di Petamburan, Jakarta Barat dan 61 Garage Road #06-02, Singapura 249570.
Baca Juga
Kelima, I Made Sudiarta yang merupakan ahli waris dari I Gde Darmawan obligor PKPS Bank Aken. Nilai kewajibannya Rp560,9 miliar. Made Sudiarta beralamat di Jalan Pura Dalem No 3 Pesanan Kangin, Pesanan, Rendang, Karangasem, Bali.
Keenam adalah obligor Bank Centris bernama Andri Tedjadharma Cs. Satgas meminta Andri Cs untuk memenuhi kewajiban negara senilai Rp987,4 miliar.
Mereka diminta untuk menghadap Kelompok Kerja alias Pokja Tim A Satgas BLBI di Ruang Rapat Satgas BLBI Gedung Syafruddin Prawiranegara Lantai 4, Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2023) pukul 08.30 WIB.
Satgas berharap para obligor BLBI untuk memenuhi panggilan. Pasalnya, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.28/2022 para penanggung utang termasuk ahli warisnya dapat dikenakan tindakan keperdataan bahkan tereancam tidak memperoleh layanan publik baik itu layanan kredit atau pembiayaan hingga penghentian izin usaha.