Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lengkap! Isi Surat Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama

Jokowi menerbitkan surat larangan buka puasa bersama untuk menteri dan pejabat negara pada Ramadan tahun ini.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 23 Maret 2023  |  20:57 WIB
Lengkap! Isi Surat Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini yang berlaku untuk menteri dan pejabat negara.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin arahan dari Kepala Negara.

Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat yang diterima Bisnis, Kamis (23/3/2023).

Seskab Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden Jokowi hanya berlaku untuk kalangan pejabat pemerintah.

Dia menegaskan bahwa masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dalam memperingari Ramadan tahun ini.

"Buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah. Sehingga, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Pramono menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, salah satunya karena pejabat pemerintah tengah disorot sehingga diharapkan dapat melakukan agenda buka puasa dengan lebih sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

buka puasa buka puasa bersama Jokowi Ramadan
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top