Bisnis.com, SOLO - Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan secara resmi oleh DPR RI menjadi Undang-undang (UU).
Setidaknya terdapat lima perubahan dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan publik yakni penentuan upah minimum atau UM yang dinilai akan menimbulkan kecurangan.
Diketahui, perubahan yang berkaitan dengan upah minimum yang diatur dalam Pasal 86c, 88d, Pasal 88f, dan Pasal 92.
Sehingga nantinya upah minimun diatur berdasarkan formula perhitungan upah minimum yakni dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 88D ayat 3.
Baca Juga
Menjadi perdebatan, berikut selengkapnya isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.