Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Berubah, Ini Link Download UU Cipta Kerja yang Lengkap

Berikut link download UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Rabu (22/3/2023).
Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, SOLO - Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan secara resmi oleh DPR RI menjadi Undang-undang (UU).

Setidaknya terdapat lima perubahan dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan publik yakni penentuan upah minimum atau UM yang dinilai akan menimbulkan kecurangan.

Diketahui, perubahan yang berkaitan dengan upah minimum yang diatur dalam Pasal 86c, 88d, Pasal 88f, dan Pasal 92.

Sehingga nantinya upah minimun diatur berdasarkan formula perhitungan upah minimum yakni dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 88D ayat 3.

Menjadi perdebatan, berikut selengkapnya isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Link download Perppu Cipta Kerja

https://peraturan.bpk.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper