Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Duduk Perkara Oknum Bea Cukai Minta 'Uang' Piala Lomba di Jepang

Berikut kronologi seorang WNI dimintai uang oleh oknum Bea Cukai saat hendak mengirimkan hadiah lomba yang didapatkannya dari Jepang.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 21 Maret 2023  |  14:02 WIB
Duduk Perkara Oknum Bea Cukai Minta 'Uang' Piala Lomba di Jepang
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang - Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, SOLO - Cerita seorang netizen di Twitter bernama Fatimah Zahratunnisa mengenai masalah cukai menjadi viral di media sosial.

Fatimah mengaku ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum Bea Cukai, yang membuatnya kesulitan mengirimkan barang.

Di cuitannya, kejadian ini terjadi pada 2015 lalu saat ia hendak mengirimkan piala yang didapatkannya dari lomba bernyanyi.

Namun saat dikirim ke Indonesia, piala tersebut dipajaki sebanyak Rp4 juta. Fatimah pun mengatakan bahwa piala tersebut adalah hadiah.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," ujar Fatimah pada beberapa hari yang lalu.

Ia melanjutkan, oknum Bea Cukai itu pun memintanya untuk membawa surat-surat apabila piala itu adalah hadiah.

Fatimah kemudian menunjukkan video acara TV yang menayangkan kontes menyanyinya hingga akhirnya pihak Bea Cukai percaya.

Namun tak selesai di situ, Fatimah juga sempat diminta untuk bernyanyi oleh pihak Bea Cukai demi membuktikan dirinya memang benar penyanyi.

Yang membuatnya kesal, ia tetap dimintai uang oleh oknum tersebut agar pialanya sampai ke tangannya.

"Tapi adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' Itu bawa aku dendam sampai sekarang," lanjut cerita Fatimah.

Padahal seperti yang diketahui, secara umum bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk Barang Hadiah/Gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Cuitan Fatimah ini pun menjadi viral di media sosial hingga mendapat tanggapan dari Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, di akun Twitternya.

Berikut penjelasan Prastowo secara lengkap...

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral Bea Cukai ditjen bea cukai penerimaan bea cukai hadiah
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top