Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

PKS dan Demokrat menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Kedua parpol ini masing-masing memiliki alasan sendiri.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Unjuk rasa yang diikuti serikat buruh, mahasiswa, dan petani itu menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Unjuk rasa yang diikuti serikat buruh, mahasiswa, dan petani itu menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU). Meski begitu, ada dua fraksi yang menolak pengesahannya, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebelum Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Perppu Cipta Kerja, anggota Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menginterupsi. Dia mengatakan setidaknya ada empat alasan Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja (Ciptaker0 menjadi UU.

Pertama, penerbitan Perppu Ciptaker tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

Kedua, Perppu Cipta Kerja dianggap tidak memenuhi aspek formalitas dan juga cacat secara konstitusi.

Ketiga, Perppu itu juga bukan jadi solusi dari ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia seperti alasan pemerintah.

"Terbukti, pasca terbitnya perppu, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, tenaga kerja asing, skema cuti lainnya yang dibutuhkan perbaikan tidak hanya dari formal, namun substansinya," ujar Hinca di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Keempat, Demokrat memandang Perppu Cipta Kerja tak mencerminkan nilai Pancasila, khususnya terkait keadilan sosial. Perppu Cipta Kerja, lanjutnya, malah mengarah pada ekonomi kapitalis dan neoliberalistik. Bahkan, sebelum Hinca selesai berbicara, mikrofonnya mati. Tak jelas apakah itu sengaja dimatikan atau malah kesalahan teknis. Meski begitu, Hinca tetap membaca pandangan Fraksi Demokrat hingga selesai.

Melanjutkan interupsi Fraksi Demokrat, anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf juga menyatakan penolakan PKS atas pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU karena dua alasan.

“[Pertama] Perppu harus dibahas pada persidangan berikut yaitu persidangan terdekat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang P3,” ujar Bukhori.

Sementara, Perppu Cipta Kerja disahkan bukan pada masa sidang setelah penerbitannya.

Kedua, pengesahan Perppu Cipta tidak menghargai putusan MK yang memerintahkan pelibatan masyarakat luas dalam penyusunan kembali UU Cipta Kerja.

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-undang Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses dalam penyusunan undang-undang serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Fraksi PKS memutuskan walk out atau keluar dari ruang sidang rapat paripurna saat pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

"Kami fraksi Keadilan Sejahtera menolak Perppu No. 2/2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu no. 2/2022 meskipun kami akan kembali untuk agenda-agenda yang lain," ungkap Bukhori.

Sementara itu, tujuh fraksi lain yang setuju pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU adala: PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper