Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bersalah karena terbukti mengubah putusan MK terkait pemberhentian Aswanto sebagai hakim MK.
Seperti diketahui, hakim Guntur terbukti mengubah frasa “ Dengan demikian” menjadi “Ke depannya” sehingga dianggap mengubah makna dari putusan tersebut.
Hakim Guntur dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama—dalam hal ini bagian dari penerapan Prinsip Integritas.
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Kehormatan MK memberikan M. Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis,” ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Gede dewa Palguna seperti tertuang dalam Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 1/MKMK/T/02/2023, Senin (20/3).
Sidang pleno selain dipimpin secara langsung oleh Ketua sekaligus Anggota Majelis Kehormatan MK I Gede Dewa Palguna (tokoh masyarakat), didampingi oleh Anggota Majelis Kehormatan MK lainnya, yakni Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi aktif) dan Sudjito (akademisi).
Dalam kesimpulan yang dibacakan, fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.
Baca Juga
Perubahan tersebut diakui dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan alasan sebagai usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Majelis Kehormatan MK mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Guntur, salah satunya terkait dengan masih ramainya perdebatan publik terkait isu keabsahan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto dan pengangkatan Guntur sebagai penggantinya.
"Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Hakim Terduga (Guntur) di mata publik tidak terhindarkan kalau dipersepsikan sebagai upayanya untuk menyelamatkan diri dari praduga ketidakabsahan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi," ucap Palguna.
Alasan yang memberatkan berikutnya adalah meskipun secara hukum Guntur berhak mengajukan usulan perubahan, namun terduga belum bisa karena saat perkara tersebut diputus, Hakim Guntur belum menjadi hakim konstitusi.
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan MK juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya pembuatan SOP untuk usulan pengubahan putusan yang dibacakan dan SOP terkait penyusunan risalah persidangan yang bukan sidang pengucapan putusan maupun risalah persidangan pengucapan putusan.