Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dekati Deadline, DPR dan DPRD Banyak Belum Lapor LHKPN

KPK mencatat sebanyak 70.350 pejabat belum mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70.350 pejabat belum mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mayoritas adalah anggota DPR dan DPRD. 

Data KPK menunjukkan bahwa saat ini sebanyak 302.433 wajib lapor atau 81 persen dari total wajib lapor 372.783 telah menyetor LHKPN ke KPK.

Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengingatkan para penyelenggara negara supaya melaporkan LHKPN sebelum batas akhir tanggal 31 Maret nanti.

"KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023). 

Secara perinci, persentase pengumpulan LHKPN oleh jajaran yudikatif merupakan yang tertinggi. Dari total 18.648 wajib lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya atau sebesar 97 persen.

Setelah yudikatif, jajaran pejabat eksekutif pusat dan daerah merupakan yang terbanyak kedua telah mengumpulkan LHKPN kepada KPK. Dari total 291.360 wajib lapor, 243.307 telah menyampaikan LHKPN atau sebesar 84 persen.

Setelah itu, persentase tertinggi pengumpulan LHKPN diikuti oleh jajaran BUMN dan BUMN dengan 30.683 telah melapor dari total 42.697 wajb lapor, atau 72 persen. 

Terakhir, persentase kelengkapan LHKPN terendah yakni pejabat legislatif pusat maupun daerah. Dari sebanyak 20.078 wajib lapor, baru 10.348 laporan yang sudah masuk atau 52 persen. 

KPK lalu menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewaibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu. 

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu," ujar Ipi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper