Cari Dugaan Pidana
Kini tim penyelidik KPK akan meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan kasus Rafael. Tujuannya, untuk menganalisis adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun suap dan gratifikasi pada kasus tersebut.
"Jadi saat ini kami meminta keterangan ke sejumlah pihak yang saya kira sudah diketahui, kemudian kami lakukan analisis apakah ada dugaan tindak pidana [pada kasus yang menjerat Rafael Alun]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis (16/3/2023).
Tidak hanya mencari dugaan adanya korupsi maupun suap dan gratifikasi, lembaga antirasuah juga akan mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Namun demikian, pengusutan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak akan bisa dilakukan apabila tidak ditemukan pidana asalnya, yakni korupsi atau suap dan gratifikasi yang menjadi wewenang KPK.
"Kami butuh waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak untuk menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidananya yang menjadi kewenangan KPK, termasuk mencari siapa yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu masih proses," lanjut Ali.
Setelah penyelidikan, kasus tersebut bakal naik ke penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana asal pada kasus harta jumbo Rafael Alun.