Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan dugaan deklarasi benturan kepentingan dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, ICW mendesak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk mendeklarasikan benturan kepentingan dalam penanganan kasus tersebut, lantaran merupakan alumni dari tempat yang sama Rafael mengenyam pendidikan.
KPK menyampaikan bahwa sudah sangat paham tentang soal ketentuan tersebut. Benturan kepentingan terkait dengan afiliasi maupun relasi seperti alumni, angkatan kuliah, bahkan hubungan kekerabatan antara pegawai KPK dan pihak yang sedang diusut sering terjadi. Namun demikian, KPK mengatakan bakal tetap profesional.
"Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).
Oleh sebab itu, lanjut Ali, pegawai KPK akan terbuka apabila memiliki hubungan atau keterkaitan dengan pihak yang diusut. Mereka juga tidak akan diikutsertakan dalam proses penanganan perkara seperti pengambilan keputusan.
"Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak, sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," ujarnya.
Alexander Marwata, yang merupakan satu dari lima pimpinan KPK, juga ditegaskan tidak akan mengambil keputusan di KPK secara sendiri saja. KPK juga menegaskan bahwa hal yang sama juga berlaku terhadap pimpinan lain.
Adapun sebelumnya, ICW menilai Alexander memiliki afiliasi dengan Rafael lantaran sama-sama merupakan lulusan dari STAN pada 1986. Untuk itu, ICW meminta Alexander untuk mendeklarasikan benturan kepentingan apalagi kini kasus Rafael disebut naik ke penyidikan.
"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (15/3/2023).
Tidak hanya itu, apabila nantinya pimpinan dan dewan pengawas KPK menilai benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander dinilai harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan.
KPK Tegaskan Profesional Tangani Kasus Rafael Alun kendati Berbenturan Kepentingan
KPK menegaskan tetap profesional menangani kasus Rafael Alun meski Wakil Ketua KPK Alexander Marwata satu alumni dengan Rafael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
1 jam yang lalu