Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan PT ISN!

Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara.
Ilustrasi Istaka Karya
Ilustrasi Istaka Karya

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan BUMN PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN).

Aturan pembubaran kedua BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023 dan PP No.14/2023.

Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022. "Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," tulis Jokowi dalam beleid yang diterbitkan hari ini, Jumat (17/3/2023).

Sekadar catatan bahwa sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. Pada Juli 2022 lalu, BUMN konstruksi yang telah berdiri sejak tahun 1979 lalu itu itu diputus pailit.

Adapun beleid itu menegaskan bahwa penyelesaian pembubaran termasuk proses likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun sejak PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke Kas Negara."

Berbeda dengan Istaka Karya, keputusan pembubaran ISN dilakukan karena perseroan sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2018 lalu. ISN merupakan penghasil benang tenun, karung, dan karung plastik. 

Proses likuidasi PT lndustri Sandang Nusantara dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP No.14/2023.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke Kas Negara."

Dalam catatan Bisnis, Istaka Karya dan PT ISN masuk gelombang kedua BUMN yang dibubarkan Jokowi pada tahun ini. Sebelum Istaka dan PT ISN, Jokowi telah terlebih dahulu membubarkan Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper