Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Direktur Utama PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro bepergian ke luar negeri.
Pencegahan Kuncoro dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia disebut dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023," terang Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Bisnis, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai alasan pencegahan Kuncoro.
Ali hanya membagikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial alias Kemensos.
Seperti diketahui, Kuncoro mengundurkan diri pada Senin lalu kendati baru saja menjabat sekitar dua bulan lamanya. Dia pun disebut belum sempat mengikuti rapat bersama dengan mitranya di parlemen, yakni Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Manuara Siahaan mengatakan, mengiyakan perihal informasi tersebut, namun dirinya belum mengetahui informasi resminya sudah sejauh mana.
"Iya, betul ada info seperti itu. Saya tidak tahu resminya seperti apa, tapi informasinya begitu," jelas Manuara kepada awak media di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Di lain pihak, Plt Kepala BP BUMD Fitria Rahadiani mengatakan, terkait pengunduran diri Direktur Utama Transjakarta pihaknya belum menerima surat pengunduran.
"Saya belum terima suratnya jadi saya gak bisa jawab, karena gak terima suratnya," jelasnya.